SEKAYU- Diduga adanya indikasi penyerobotan lahan di dalam izin lokasi PT Inti Agro Makmur yang berada Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Oknum Kontraktor PT Mitra Ogan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba bersama Tim yang terdiri dari Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Badan Pertanahan Nasional (BPN PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI OBJECTIVE AND RELIABLE HOME PROFIL Latar Belakang Kebijakan Mutu Struktur Organisasi KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN KOMITMEN ANTI PENYUAPAN Sumber Dana Auditor LPVI Auditor LSUP Auditor LSUHK PHL Tahapan Sertifikasi PHL Daftar Klien Ruang Lingkup PHL VLHH Kayu Daftar Klien Ruang Lingkup VLHH Tahapan Sertifikasi VLHH V-Legal REKAPITULASI PENERBITAN V-LEGAL REKAPITULASI KETIDAKSESUAIAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL ISPO LSU Pariwisata Tahapan Sertifikasi Daftar Klien LSUP Ruang Lingkup LSUP LSUHK TAHAPAN PROSES SERTIFIKASI PPIU DAN PIHK Daftar Klien LSUHK BIAYA SERTIFIKASI PPIU DAN PIHK PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT PPIU DAN PIHK KELUHAN & BANDING KELUHAN DAN BANDING TERHADAP LSUHK KELUHAN DAN BANDING TERHADAP LPVI INFORMASI PERMOHONAN DATA DAN INFORMASI Hak dan Kewajiban Klien BIAYA SERTIFIKASI PHL DAN VLHH BIAYA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA Pembekuan Sertifikat Pencabutan Sertifikat Transfer Sertifikat Pengurangan dan Penambahan Ruang Lingkup Aturan Penggunaan Logo PERATURAN DAN PERUNDANGAN KOMITE AKREDITASI NASIONAL PERATURAN DAN PERUNDANGAN LPVI PERATURAN DAN PERUNDANGAN USAHA PARIWISATA PERATURAN PERUNDANGAN PPIU DAN UHK KONTAK Home Pengumuman PT. PERSADA SEJAHTERA AGRO MAKMUR ALAMAT Kabupaten Katingan, Provinsi Katingan LUAS/KAPASITAS 80 Ha. LINGKUP AUDIT VLK – IPK KEPUTUSAN LULUS Tanggal Pelaksanaan 09 Juni 2015 - 11 Juni 2015 Dokumen Lampiran Copyright © 2015 Akuisisiperkebunan PT Global Kalimantan Makmur, PT Semai Lestari, PT Agrisentra Lestari di Kalimantan Barat beserta PKS dengan kapasitas 45 ton TBS per jam Penawaran Umum Saham Perdana PT Provident Agro Tbk. Memperoleh Sertifikasi ISO 14001: 2004 mengenai Sistem Manajemen Lingkungan dan Sertifikasi OHSAS 18001:2007 mengenai Sistem
Important Note Regarding the delivery of reports You will receive the verified company reports, along with the English translated version by email within 3 to 12 hours max. In rare cases of the report's unavailability, we will refund within 24 hours. It happens in rare cases due to the company's pending arbitration in court or due to recent deregistration filing, thus the information becomes inaccessible in the database even if the company registration number exists. For any other info or question, please connect with us Max 10 reports can be purchased in one transaction Please allow us sometime. We will confirm the availability. PT Inti Agro Makmur - Indonesia Company Registration Information Basic company information of Inti Agro Makmur, Indonesia Corporate Name Inti Agro Makmur Incorporation type Limited Liability Company Registered Address GEDUNG CHASE PLAZA SUDIRMAN KAV 21, KARET, SETIA BUDI City DKI Jakarta Business number 548403 Position Jakarta Timur Date Of Deed 16-Nov-11 Deed Number 20 Decree Date 02 Februari 2012 Legal Entity Type PT Sk Number 05547 Notary Public Rita Imelda Ginting, SH Publication Year 2013 Tbn Number 12597 Bn Number 33 WhatsApp / Mobile Update Product or Service Update Last visit 11 Jun, 2023, 0928 AM Total Visitors Since 18 Feb 21 Ask Questions View Questions Related to the services or products from Inti Agro Makmur Latest Government Records Original & English
HiRekan LinkedIn, Kami PT Sanbe Farma Unit 2 sedang mencari kandidat terbaik untuk posisi berikut : 1. Pengawas/Kordinator. Disukai oleh Wahyu Adi Irwanto. Kami dari PT. AGRO BOGA UTAMA, membuka peluang berkarir untuk Anda pada posisi : 1. Sales Force 2. Checker Gudang 3. Driver Logistic 4. Disukai oleh Wahyu Adi Irwanto. Palembang, mik-19 – Diduga adanya indikasi penyerobotan lahan di dalam izin lokasi PT Inti Agro Makmur IAM yang berada Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Muba, Herman salah seorang Warga Desa Lumpatan Melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat Somasi ke pihak Menurut Herman semua jalan mediasi telah dilalui mulai dari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Muba, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Badan Pertanahan Nasional BPN Muba, Polres Muba, serta Dandim 0401/Muba serta sudah melakukan peninjauan lokasi lahan perkebunan tersebut namun belum membuahkan hasil sehingga meminta bantuan Kantor hukum Misnan Hartano SH & Partners. “ kami telah melakukan berbagai upaya mediasi ke semua instansi, namun belum membuahkan hasil sehingga kami meminta bantuan Kantor hukum Misnan Hartano SH & Partners dengan harapan dalam waktu dekat sudah dapat menyelesaikan kasus ini.” ucap Herman, Minggu29/8/21 di Sekayu. Sementara itu Misnan Hartanto SH ketika di konfirmasi terkait kuasa yang diterima, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari saudara Herman dan melayangkan surat somasi ke pihak pada tanggal 26 Agustus 2021 berdasarkan kronoligis persoalan lahan yang disampaikan Herman. “ kami sudah membaca dan mempelajari kronologis permasalahan yang disampaikan oleh saudara Herman sehingga kami merasa perlu untuk melayangkan surat somasi atau peringatan kepada pihak untuk tidak melakukan kegiatan apapun dilahan yang dimaksud sebelum ada penyelesaian, sebab apabila tidak tentu akan menimbulkan persoalan baru sebagaimana diatur pada Pasal 385 KUHP dan 363 KUHP, “ Jelas Misnan. Misnan berharap agar pihak konferatif dalam menyikapi persoalan tersebut dalam kurun waktu 7 hari, namun apabila tidak di indahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. “ kami berharap konferatif dalam menyikapi persoalan tersebut, namun apabila tidak di indahkan maka kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata” tegas Misnan. Dilain pihak PT. IAM ketika awak media melakukan konfirmasi terkait surat somasi yang di layangkan kantor hukum Misnan Hartanto SH & Partners, ke kantor di Sekayu, salah seorang pegawai yang mengaku bernama Hadi tidak memberikan komentar banyak sebab menurutnya dirinya tidak memiliki kapasitas dikarenakan hanya sebagai Administrator bidang Humas. “ maaf pak kami tidak bisa memerikan komentar karena status kami hanya sebagai administrator di bidang humas, mungkin akan kami sampaikan dulu ke atasan melalui email,” tutur Hadi. Sekedar menginggatkan, komisi II DPRD Muba yang dikoordinatori Abusari SH MSi, dan Ketua Komisi II Darwin AH SH, Heriyadi, Jaini SSos, H Ahmadi Dausat SE, Ismail Sidik, dan Candra Irawan beserta tim telah meninjau langsung lahan yang telah mendapat Izin Lokasi dari Bupati Muba H Pahri Azhari untuk keperluan pembangunan Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 2500 Ha. Ketua Komisi II DPRD Muba Darwin AH SH mengatakan, sebelumnya pihak Komisi II telah melakukan rapat bersama terkait permasalahan sengketa lahan ini. Karena itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke lapangan bersama tim terkait. “Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, benar adanya indikasi terjadi penyerobotan atau penggarapan lahan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pedoman Perizinan usaha perkebunan,” tegas Darwin. Lanjut Darwin, dari hasil pengukuran Tim di lapangan menggunakan alat Global Positioning System GPS Merk Garmin type 76CSx, penyerobotan atau penggarapan lahan secara tidak sah tersebut berada di dalam izin lokasi PT Inti Agro Makmur sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 57 Tahun 2011 Tanggal 9 Mei 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 2500 Ha yang terletak di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu. “Hasil pengukuran oleh tim, di titik Kordinat Nomor 6 telah terjadi penutupan jalan produksi, dan ada sekitar 600 Ha telah digarap oleh oknum tersebut. Sementara di areal yang diperiksa tersebut juga sudah dibuat Jalan dan parit oleh PT Inti Agro dengan realisasi pembuatan main Drain/Main Road sepanjang meter, pembuatan Collection Drain/Collection Road seluas meter, Field Drain seluas meter, dan stacking 340 meter,” paparnya seraya menambahkan peta lokasi titik kordinat telah dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan tersebut. Untuk itu guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut, pihaknya akan segera memanggil oknum kontraktor, dan pihak PT Mitra Ogan serta PT Inti Agro Makmur. “Habis Lebaran nanti kami Komisi II akan memanggil langsung oknum kontraktor yang namanya sudah kami ketahui, dan pihak PT Mitra Ogan bersama PT Inti Agro Makmur. Dengan melakukan rapat bersama guna menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini jangan sampai berlarut-larut dan mengantisipasi terjadinya konflik ditengah masyarakat,” tukasnya. Selain itu persoalan lain, Warga Desa Bailangu kembali menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Musi Banyuasin, Senin 18/02/2019 dan meminta ketua DPRD mendampingi dan memfasilitasi masyarakat menemui Bupati Muba. Dalam kesempatan tersebut, warga yang melakukan aksi damai tanpa harus melakukan perbuatan anarkis di lapangan, mengharapkan agar permasalahan segera diselesaikan. Karena permasalahan tersebut sudah tiga tahun sengketa hak kebun plasma dan sengketa lahan warga pada izin loksi perkebunan PT Inti Agro Makmur di Desa Bailangu dan Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu tidak kunjung usai. Sebagai Ketua DPRD Muba, Abusari Burhan,SH., langsung menanggapi hal yang dimaksud warga dan langsung mendampingi warga aksi damai untuk menemui Bupati Muba. Ketua DPRD bersama 10 orang perwakilan aksi damai, disambut oleh Asisten Muba H. Rusli SP MM di ruang rapat randik Pemkab Muba. Pada pertemuan ini, Abusari menanyakan surat rekomendasi yang sudah ia keluarkan kepada Bupati Muba. Menanggapi hal yang dimaksud, Asisten I Muba H. Rusli, SP.,MM., menjelaskan sesuai peraturan pemerintah bahwa setiap pengembangan usaha perkebunan harus membangun kebun untuk warga yang dinamakan plasma minimal 20% sebagai program pemerintah mensejahterakan rakyatnya. “Maka dari itu, yang berhak mendapatkan plasma tersebut adalah warga miskin yang ada di Bailangu induk dan Bailangu timur. Dan nama – nama yang terdaftar sebanyak 289 orang, setelah di verifikasi tinggal 253 orang,” ungkap Rusli. Rapat disimpulkan akan diadakan rapat internal dengan memanggil dinas terkait dan pimpinan PT IAM. Dinas perkebunan ditugaskan untuk menyurati Kepala Desa agar segera menyampaikan nama – nama yang berhak menerima plasma, untuk kelompok Sutoto Waliun ada 253 kepala keluarga atau 506 hektar, tersisa dari 680 hektar lahan itu ada 174 hektar silahkan pemerintah desa menambah nama – nama kepemilikan dari 174 hektar.Daeng Post Views 249
AssistantManager Humas. PT Inti Agro Makmur. Palembang. Ditayangkan 23 Februari 2022.
AGRO MAKMUR SekayuNo tips and reviewsNo tips yetWrite a short note about what you liked, what to order, or other helpful advice for Photo
ProfileInti Agro Makmur PT Company Name: Inti Agro Makmur PT Country: Indonesia Sub Industry : Agriculture, Fisheries & Plantation

PALEMBANG Company information General information about PT. Inti Agro Makmur Registered name PT. Inti Agro Makmur Legal entity type Limited liability company Business number 548403 Registered address SUDIRMAN CITY CENTRE OFFICE TOWER, LANTAI 11 UNIT 1101-1102, JL. JENDERAL SUDIRMAN NO. 57, 20 ILIR City PALEMBANG Source Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. Note that the official phone number and address might be different from the operational ones. Similar Companies Based on users' history Buy company report Product information Official company report of PT. Inti Agro Makmur as provided by the Ministry of Law and Human Rights of Indonesia. Delivered in 1 working day Latest information from the government

Newjobs for pt inti agro makmur in Indonesia available today on JobStreet - Quality Candidates, Quality Employers
TakHanya Larang Warga, PT Inti Agro Makmur Tolak Kunker Pejabat Pemkab PALI Andre - Pali - 705 views PALI | PT Inti Agro Makmur (IAM) Divisi Danau Cala kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menolak pihak Pemerintah Daerah (Pemkab) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan melakukan survey batas
Diketahui PT Inti Agro Makmur merupakan perusahaan perkebunan sawit yang terletak di wilayah kabupaten Musi Banyuasin. Sejak beroperasi tahun 2012, perusahaan yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten PALI itu menggunakan satu-satunya jalan akses operasional truk anggkutan buah sawit melalui jalan Desa Persiapan Tanding Jaya, Desa
Moreinfo about Agrow Inti Makmur. Map. Other businesses in the same area. Mitra Kencana Sejati JL PD Wiyung Indah Utr IV/Kx-23 23 60228 Surabaya . 0.00 km. Ciomas Adisatwa JL Raya Popoh DS.Senambung 61261 Sidoarjo . 22.24 km. View more. Increase the visibility and hits of your company right now ! .
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/423
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/17
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/144
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/147
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/58
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/387
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/481
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/8
  • pt inti agro makmur