TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan tentang uang asuransi kematian bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Ketentuan tentang asuransi kematian PNS ini tercantum Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat dan Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diteken Sri Diketahui, jika istri/suami pensiunan PNS meninggal di mana pasangan tersebut bukan seorang pensiun PNS, maka pensiunan PNS tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan. Namun, jika istri/suami juga merupakan pensiunan PNS, maka pensiunan PNS yang masih ada berhak mengajukan pensiun
Uang Taspen yang diterima ahli waris pensiunan PNS meninggal antara lain ada Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian, dan pensiun terusan selama 4 bulan. Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan Ini Bakal Dapat Gaji Rp4,4 Juta Bulan November dari Taspen, tapi Wajib Lakukan Ini!

Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN. Manfaat Asuransi Kematian 36% dari dasar pensiun / 36% of basic retirement: Uang duka wafat (1/2/3 x Penghasilan) / 1/2/3 times Bereavement Payment: 1

3. Rp6.000.000 akan diberikan jika pasangan dari PNS/Pensiunan PNS meninggal dunia. Baca Juga: Jadi Host Shopee Live, Zulhas Bertemu dengan UMKM yang Sukses Ekspor. Tentu dengan adanya pemberian dana asuransi kematian diharapkan dapat membantu kehidupan PNS/Pensiunan PNS maupun keluarga yang mengalami berita duka meninggal dunia. Jaminan Kematian. Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan Uang asuransi kematian yang didapat dari PT Taspen tersebut berhak diterima oleh bapak ibu PNS dan pensiunan dalam keadaan tertentu. Baca Juga: Inilah 4 Santunan yang Sangat Membantu dari PT Taspen bagi Ahli Waris yang Ditinggal Wafat Keluarga PNS
Rincian Besaran Uang Duka PNS Pensiunan dari PT Taspen Lengkap Cara Mendapatkan Jaminan Kematian. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran uang duka PNS Pensiunan yang diberikan
KLIK PENDIDIKAN - Asuransi kematian Taspen tidak hanya diberikan kepada pensiunan PNS tetapi juga juga diberikan kepada keluarganya yang mendapatkan musibah kematian. Apabila suami/istri pensiunan PNS meninggal dunia, maka pensiunan PNS itu sendiri akan diberikan uang asuransi kematian Taspen.
.
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/106
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/213
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/65
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/227
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/271
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/280
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/386
  • 1il9cmjeoy.pages.dev/200
  • uang asuransi kematian pensiunan pns