Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN. Manfaat Asuransi Kematian 36% dari dasar pensiun / 36% of basic retirement: Uang duka wafat (1/2/3 x Penghasilan) / 1/2/3 times Bereavement Payment: 1
3. Rp6.000.000 akan diberikan jika pasangan dari PNS/Pensiunan PNS meninggal dunia. Baca Juga: Jadi Host Shopee Live, Zulhas Bertemu dengan UMKM yang Sukses Ekspor. Tentu dengan adanya pemberian dana asuransi kematian diharapkan dapat membantu kehidupan PNS/Pensiunan PNS maupun keluarga yang mengalami berita duka meninggal dunia. Jaminan Kematian. Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan Uang asuransi kematian yang didapat dari PT Taspen tersebut berhak diterima oleh bapak ibu PNS dan pensiunan dalam keadaan tertentu. Baca Juga: Inilah 4 Santunan yang Sangat Membantu dari PT Taspen bagi Ahli Waris yang Ditinggal Wafat Keluarga PNSKLIK PENDIDIKAN - Asuransi kematian Taspen tidak hanya diberikan kepada pensiunan PNS tetapi juga juga diberikan kepada keluarganya yang mendapatkan musibah kematian. Apabila suami/istri pensiunan PNS meninggal dunia, maka pensiunan PNS itu sendiri akan diberikan uang asuransi kematian Taspen..